BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
dan Kompetensi yang Diharapkan
Latar Belakang yang
membelakangi adanya pendidikan kewarganegaraan adalah munculnya nilai
nilai, semangat semangat dan perjuangan yang muncul selama perjalanan panjang
sejarah Indonesia dan terus terjalin hingga kini.Hingga kini masih muncul
banyak perjuangan perjuangan yang timbul pada sarana kegiatan salah satu
contohny amelalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B.Kompetensi yang diharapkandariPendidikanKewarganegaraanyaitu:
1.Hakikat Pendidikan :Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara
untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai
polatindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
2.Kemampuan Warga Negara : Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa dan warga Negara NKRI yang
sedang mengkaji dan akan menguasai iptek
3.Menumbuhkan Wawasan Warga Negara: adalah misi
atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga
Negara dalam hal persahabatan,pengertian
antar bangsa,perdamaian dunia,kesadaran bela Negara.
4.Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan.
5.Kompetensi yang diharapkanyaitu: Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, Rasional,dinamis dan
sadar, Bersifat professional dan aktif.
C.Hubungan Warga Negara Dan Negara
A.Siapakah
Warga Negara?
Pasal
26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Indonesia.Pasal ini
dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang
- orang Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang bertempat tinggal di
Indonesia,mengakui Indonesia sebagai tanah airnya ,bersikap setia kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan oleh undang – undang sebagai warga
Negara.Syarat-syarat menjadi warga Negara juga ditetapkan oleh undang undang
(pasal 26 ayat 2)
B.Kesamaan
Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
NKRI menganut asas bahwa setiap warga Negara
mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.Ini adalah
konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yg bersifat kerayaktan.Pasal 27 ayat
(1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum dan
pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan
tanpa perkecualian.Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga Negara mengenai kedua
hal ini
C.Hak
Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa
tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi
kemanusiaan.Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan.Berbagai
peraturan perundang – undangan yg mengatur hal ini seperti yg terdapat dalam
Undang –Undang Agraria,Perkoperasian,Penanaman Modal,Sistem Pendidikan
Nasional,Tenaga Kerja,Usaha Perasuransian,Jaminan Sosial Tenaga
Kerja,Perbankan,dan sebagainya bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga
Negara memperoleh penghidupan yang layak.
D.Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran secara lisan
maupun tulisan,dan sebagainya.Syarat – syaratnya akan diatur dalam undang –
undang.Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis.
E.Hak
dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan
kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan
ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang –
undang.Undang-undang yg di maksud adalah Undang-undang Nomor 20 tahun 1982
tentang Pokok-Pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem
Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta
F.Hak
Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan NKRI yang tercemin dalam
alinea keempat pembukaan UUD 1945,yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia
antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa,pasal 21 ayat (1) UUD
1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.Untuk
itu ,UUD 1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang (Pasal 31 ayat
(2)).
Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan
undang-undang nomor 2 tahun 1989.Undan-undang ini menetapkan bahwa
penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur , yaitu jalur
pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.Jalur pendidikan sekolah
merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar
mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan.Sedangkan jalur pendidikan luar
sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah.Pendidikan
luar sekolah ini mencakup pendidikan keluarga.
G.Kebudayaan
Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah
hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia .Penjelasan UUD 1945
memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai kebudayaan yang timbul
sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya,termasuk kebudayaan lama
dan asli yang terdapat sabagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di
seluruh Indonesia .Penjelasan UUD 1945 itu menunjukkan arah kebudayaan tersebut
,yaiut menuju kearah kemajuan adab budaya dan persatuan ,dengan tidak menolak
bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkaya kebudayaan bangsa
sendiri,serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.Salah satu
unsur budaya yang penting yang ditunjukkan dalam penjelasan UUD 1945 (pasal 36)
adalah bahasa daerah,yang akan tetap di hormati dan dipelihara oleh Negara
H.Kesejahteraan
Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur
kesejahteraan social.Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan :
a.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan.
b.Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
c.Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pancasila
Sebagai Landasan Idiil Negara
Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran
tersebut beritikad untuk mewujudkannya.Karena itu, sebagai bangsa yang merdeka mereka
membentuk sebuah wadah yang disebut Negara Kesatuan Republik
Indonesia.Cita-cita bangsa Indonesia pun kemudian menjadicita-cita Negara
karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara KesatuanRepublik
Indonesia.Sila-sila dalamPancasila yang merupakan kebenaran hakiki perlu diwujudkan
oleh bangsa Indonesia
Pancasila
sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus
diperjuangkan oleh Negara menjadi muatan dalam UUD berdirinya sebuah
Negara.Cita-cita tersebut tercemin dalam Pembukaan UUD 1945.Dengan demikian,
Pancasila merupakan Ideologi Negara.
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya
kemerdekaan HAM serta musyawarah dan mufakat.Ini berarti bahwa paham NKRI
bersifat demokratis.Karenaitu, idealism Pancasila adalah demokrasi Pancasila
yang mengaku iadanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia.