Rabu, 27 Maret 2013

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan


BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
Latar Belakang  yang  membelakangi adanya pendidikan kewarganegaraan adalah munculnya nilai nilai, semangat semangat dan perjuangan yang muncul selama perjalanan panjang sejarah Indonesia dan terus terjalin hingga kini.Hingga kini masih muncul banyak perjuangan perjuangan yang timbul pada sarana kegiatan salah satu contohny amelalui Pendidikan Kewarganegaraan.
B.Kompetensi yang diharapkandariPendidikanKewarganegaraanyaitu:
1.Hakikat Pendidikan :Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai polatindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila.
2.Kemampuan Warga Negara : Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa dan warga Negara NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek
3.Menumbuhkan Wawasan Warga Negara: adalah misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga Negara dalam hal  persahabatan,pengertian antar bangsa,perdamaian dunia,kesadaran bela Negara.
4.Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan.
5.Kompetensi yang diharapkanyaitu: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, Rasional,dinamis dan sadar, Bersifat  professional dan aktif.

C.Hubungan Warga Negara Dan Negara
            A.Siapakah Warga Negara?
 Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Indonesia.Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang - orang Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia,mengakui Indonesia sebagai tanah airnya ,bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan oleh undang – undang sebagai warga Negara.Syarat-syarat menjadi warga Negara juga ditetapkan oleh undang undang (pasal 26 ayat 2)
B.Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
NKRI menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yg bersifat kerayaktan.Pasal 27 ayat (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga Negara mengenai kedua hal ini
            C.Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak bagi kemanusiaan.Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan.Berbagai peraturan perundang – undangan yg mengatur hal ini seperti yg terdapat dalam Undang –Undang Agraria,Perkoperasian,Penanaman Modal,Sistem Pendidikan Nasional,Tenaga Kerja,Usaha Perasuransian,Jaminan Sosial Tenaga Kerja,Perbankan,dan sebagainya bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.
            D.Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan,dan sebagainya.Syarat – syaratnya akan diatur dalam undang – undang.Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis.
            E.Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang – undang.Undang-undang yg di maksud adalah Undang-undang Nomor 20 tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta
            F.Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan NKRI yang tercemin dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945,yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa,pasal 21 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.Untuk itu ,UUD 1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang (Pasal 31 ayat (2)).
Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan undang-undang nomor 2 tahun 1989.Undan-undang ini menetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur , yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan.Sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah.Pendidikan luar sekolah ini mencakup pendidikan keluarga.
            G.Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia .Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya,termasuk kebudayaan lama dan asli yang terdapat sabagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia .Penjelasan UUD 1945 itu menunjukkan arah kebudayaan tersebut ,yaiut menuju kearah kemajuan adab budaya dan persatuan ,dengan tidak menolak bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkaya kebudayaan bangsa sendiri,serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.Salah satu unsur budaya yang penting yang ditunjukkan dalam penjelasan UUD 1945 (pasal 36) adalah bahasa daerah,yang akan tetap di hormati dan dipelihara oleh Negara
            H.Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan social.Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan :
a.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b.Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
c.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.



Pancasila Sebagai Landasan Idiil Negara
Bangsa Indonesia yang sudah mempunyai bekal kebenaran tersebut beritikad untuk mewujudkannya.Karena itu, sebagai bangsa yang merdeka mereka membentuk sebuah wadah yang disebut Negara Kesatuan Republik Indonesia.Cita-cita bangsa Indonesia pun kemudian menjadicita-cita Negara karena Pancasila merupakan landasan idealisme Negara KesatuanRepublik Indonesia.Sila-sila dalamPancasila yang merupakan kebenaran hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai kebenaran yang hakiki dan harus diperjuangkan oleh Negara menjadi muatan dalam UUD berdirinya sebuah Negara.Cita-cita tersebut tercemin dalam Pembukaan UUD 1945.Dengan demikian, Pancasila merupakan Ideologi Negara.
Konsepsi UUD 1945 dalam Mewadahi Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakatan Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya kemerdekaan HAM serta musyawarah dan mufakat.Ini berarti bahwa paham NKRI bersifat demokratis.Karenaitu, idealism Pancasila adalah demokrasi Pancasila yang mengaku iadanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia.